Buffl
Home
Funktionen
Kurse verkaufen
Hilfe
Anmelden
Registrieren
Buffl
Acara perdata
Hukum Acara Perdata
TR
von Tharisa R.
Pengertian Hukum Acara Perdata
Serangkaian aturan mengenai dalam bertindak di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa untuk melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan hukum perdata materiil
Sifat, Tujuan dan fungsinya
Bersifat formil karena membahas mengenai beracara di pengadilan dan bertujuan serta berfungsi untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum agar tidak terjadi pembuatan main hakim sendiri dalam penyelesaian perkara.
Sejarah Acara Perdata dan Peradilannya
Sejarah Acara Perdata
Dimulai dengan masuknya Belanda keindonesia sehingga terjadi dualisme hukum saat itu dan dari pemerintah Belanda atau tepatnya Eropa mengeluarkan aturan berupa HIR (khusus di pulau Jawa dan Madura) untuk pribumi dimana perkara dapat diajukan di peradilan Lanraad dan RV untuk Eropa yang dapat diajukan di Raad Justitie. Setelah itu untuk menguatkan kepastian hukum dibuat aturan khusus diluar pulau Jawa dan Madura yaitu RBG
Setelah itu Jepang masuk dan RV serta peradilan Belanda di hapuskan tetapi HIR dan RBG dipertahankan dengan syarat tidak bertentangan dengan pemerintahan Jepang serta pembentukan peradilan negeri untuk perkara tingkat pertama dan peradilan tinggi untuk perkara tingkat kedua dan penyatuan pemakaian aturan untuk pribumi dan Eropa berupa HIR dan RBG dgn peradilan yang telah ditetapkan.
Sengketa dan Perkara
Perkara di bagi jadi dua yaitu adanya dan tidak adanya perselisihan. dimana adanya perselisihan dapat berupa sengketa dgn hakim bersifat jurisdiction contentiosa (mengadili) dan tidak adanya perselisihan yang dapat berupa ketetapan status sesuatu untuk memenuhi kepastian hukum dgn hakim bersifat jurisdiction voluntarie (sebagai administrasi)
Asas dalam Acara Perdata
- hakim bersifat menunggu
- peradilan terbuka
- mendengarkan kedua belah pihak
- putusan harus disertai alasan
- peradilan bebas
- gugatan bisa lisan atau tulisan
- sederhana, cepat dan biaya ringan
- objektivitas atau tidak memihak dan harus objektif
- tidak adanya harus diwakilkan kuasa
- beracara dikenakan biaya
Badan Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman
Peradilan dan pengadilan
Peradilan adalah segala hal yang berhubungan dengan tugas atau kewenangan negara dalam menegakkan keadilan. Sedangkan Pengadilan, adalah badan yang bersifat memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara
Kekuasaan kehakiman
Bentuk kekuasaan negara dalam menyelenggarakan peradilan.
Susunan Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan dan dibedakan jadi 2 yaitu
Mahkamah Agung
Peradilan umum, agama, militer dan PTUN dengan pengadilan tingajta pertama dan pengadilan tingkat kedua dalam tingajta banding dan kasasi
Mahkamah Konstitusi
Kompetensi Absolut dan Relatif
Kompetensi Absolut adalah kewenangan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek perkaranya sednagkan Kompetensi Relatif merupakan kewenangan suatu pengadilan untuk mengadili sesuai dengan wilayah hukumnya
Tahap yudisial dalam beracara
Penyelesaian sengketa
1. Mediasi 1,2,3 merupakan perundingan terhadap sengketa guna mencapai kesepakatan dengan bantuan mediator seperti hakim atau pihak lain yang bersifat netral dan tersertifikasi. Jika berhasil maka hasil perdamaian tersebut dibuat secra tertulis yang berupa akta perdamaian yg mana bersifat eksekutorial atau ingkra dimana dia berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat kembali
2. Jika mediasi tidak berhasil hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan awalan pembacaan gugatan oleh hakim dari penggugat dan tergugat akan menjawab lalu adanya proses replik Duplik atau proses jawab menjawab lalu disusul dengan pembuktian lalu dibuatkan kesimpulan atas apa yang telah dicantumkan dan dibuatlah putusan hakim berdasarkan kesimpulan tersebut
Gugatan dan syarat nya
Gugatan merupakan surat berisikan permohonan penggugat berisikan tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan. Gugatan dapat berupa tulisan dan lisan
Syarat isi permohonan gugatan
Syarat formal, berupa tempat dan tanggal pembuatan surat serta materai dan tanda tangan penggugat dan kuasanya
Syarat formil
Identitas para pihak, berupa nama lengkap, umur, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat atau domisili. Untuk badan hukum harus disebutkan namanya dan nama dari orang yg mewakilkan.
Posita atau fundamentum petendi yaitu bagian yang berisikan dalil-dalil yang menjelaskan hubungan yang menjadi dasar dalam suatu tuntutan. Dapat berupa objek perkara, fakta hukum mengenai sebab terjadinya sengketa, pebuatan tergugat seperti hal apa yang dilakukan tergugat sehingga terjadi sengketa, kerugian berupa hasil kerugian yang diderita penggugat, Dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu bagian yang menguraikan kejadian dan yang menguraikan dasar hukumnya
Petitum adalah tuntutan atau permohonan yang dimintakan atau dimohonkan oleh penggugat agar untuk diputuskan oleh hakim. Dia dibagi menjadi 3 yaitu tuntutan primer atau tuntutan pokok ynag berkaitan langsung dengan posita atau perkara, tuntutan subsidiar atau disebut dimohonkan seadil-adilnya kepada hakim dalam memberikan keputusan yang dianggap paling adil.
Gugatan rekovensi
Gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai bentuk balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat
Jenis-jenis putusan
Dibagi jadi 2 yaitu
Putusan sementara, yaitu putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkaranya guna untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan prepetator
Putusan Interkulor
Putusan Provisionil
Beitreten
Vorschau
Author
Tharisa R.
Informationen
Zuletzt geändert
vor 2 Jahren
Kurs melden